Agam - Dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Drs. Edi Busti, M.Si tandatangani Pakta Integritas, Jum'at, (3/12/2021).
Setidaknya ada tujuh poin utama Pakta Integritas yang dibacakan Drs. Edi Busti, M.Si. Pertama, Sekda Agam akan proaktif dalam penindakan dan pencegahan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) serta segala perbuatan tercela.
Baca juga:
Edi Busti Dilantik Jadi Sekda Agam
|
“Kedua, tidak akan menerima suap baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa hadiah dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Ketika, sebagai Sekda Agam, Drs. Edi Busti, M.Si dituntut bersikap sabar, jujur, dan akuntabel. Keempat, Sekda Agam harus menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
Kelima, Sekda harus memberikan contoh teladan dalam menjalankan tugas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Agam.
Keenam, Sekda Agam akan menyampaikan informasi integritas dan menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang terjadi.
“Ketujuh, bila melanggar, saya bersedia menghadapi konsekuensi yang berlaku, ” ucapnya.
Drs. Edi Busti, M.Si dilantik dan diambil sumpah sebagai Sekda Agam menggantikan Pj. Sekda Agam yang sebelumnya dijabat Ir. Jetson, MT.(*)