Agam - Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemkab Agam.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman kepada perwakilan penerima SK, dan disaksikan Kepala BKPSDM Agam, Budi Prawiranegara, Kepala Disdikbud Agam, Isra, dan kepala OPD lainnya.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Agam, mengucapkan selamat kepada saudara yang pada hari ini telah diangkat dan disumpah menjadi PNS, ” ujar Bupati Agam.
Dikatakan, dengan pengangkatan menjadi PNS dan sumpah yang diucapkan, diharapkan PNS bisa bekerja lebih giat, semangat, dan bertanggungjawab dalam mengemban amanah yang dipercayakan.
Baca juga:
Disdukcapil Agam Tingkatkan Pelayanan e-KTP
|
Kepada para PNS yang baru menerima SK, Andri Warman berpesan, agar dapat menjadi ASN yang profesional, memiliki integritas moral, jujur, penuh semangat, disiplin, berkarakter, berkepribadian yang unggul, serta memiliki kompetensi dalam bidangnya masing-masing.
“Perlihatkan kesungguhan dan keikhlasan saudara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta menjadi tauladan yang baik di lingkungan saudara, ” tambahnya.
Sementaraitu, BKPSDM Agam, Budi Prawiranegara mengatakan, jumlah PNS yang menerima SK pengangkatan sebanyak 93 orang.
“Dari 93 orang yang menerima SK pengangkatan menjadi PNS tersebut, tenaga guru sebanyak 28 orang, tenaga kesehatan sebanyak 17 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 48 orang, ” jelasnya.
Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS sebelum diangkat menjadi PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
“Alhamdulillah, PNS yang kita sumpah hari ini telah menjalani masa percobaan selama 1 tahun, telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, ” ujarnya.(*)