Agam - Kasus Pengeroyokan seorang ASN yang terjadi di Palupuh beberapa waktu yang lalu berujung penahanan di Polresta Bukittinggi.
Penahanan ini berdasarkan laporan korban ke Polresta Bukittinggi atas penganiayaan dirinya oleh beberapa orang di Palupuh akibat fitnah dari seseorang.
“MS” Salah seorang ASN yang dikeroyok oleh beberapa orang pemuda di daerah Paninggiran Baruah Kanagarian Palupuah Kabupaten Agam.
“MS” Mengatakan kepada awak media, Pengeroyokan ini terjadi akibat fitnah dari sesorang yang menuduh saya berbuat zina, padahal jauh sebelumnya warga disekitar sudah mengetahui hubungan kami.
Saya sendiri tidak tahu kenapa warga memukul saya secara bersama – sama seolah olah ini seperti sudah di rencanakan, makanya saya melaporkan ini ke pihak yang berwajib.ungkap MS.
Saya sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pungkas MS.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Sekarang mereka memohon – mohon kepada saya untuk dibebaskan, saya secara pribadi telah memafkan mereka akan tetapi hukum tetap berlanjut, kata “MS”
Sementara itu Mardi, pengacara Korban mengatakan, memang benar klien kami melaporkan kasus penganiayaan yang di alami oleh klien kami, berdasarkan laporan itulah para pelaku dijemput dan diamankan oleh Polresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pada Hari (Rabu, 27/03/24) kemaren.
Mardi menambahkan Pelaku saat ini bukan di lepas tapi pihak berwajib memberikan penangguhan penahan kepada pelaku atas dasar kemanusiaan dengan alasan pelaku baru selesai di operasi hernia dan yg satu lagi operasi usus buntu. dan mereka harus wajib lapor ke pihak yang berwajib.
"Kalau ada yang mengatakan tersangka di bebaskan maka saya sebagai pengacara dari korban akan menyuruh pihak Kepolisian untuk menjemput tersangka kembali, " Kata Mardi mengakhiri.(**).